Rabu, 24 November 2010

Pemanfaatan Kelautan Dalam Perspektif Al Qur’an


(Sebuah Upaya Mengentaskan Kemiskinan Masyarakat Pesisir
di Indonesia)

Oleh: Suprapto

Abstrak: Tulisan ini berangkat dari pertanyaan-pertanyaan besar, tentang kondisi bangsa yang telah dikaruniai nikmat demikian besar dan luas; laut dengan segala kekayaan di dalamnya. Namun belum juga mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam memberikan kesejahteraan, dan mengentaskan kemiskinan bagi rakyatnya. Sementara jumlah penduduk bangsa ini demikian menakjubkan yakni 190 juta dari penduduknya adalah muslim. Umat ini telah memiliki al Qur'an sebagai pedoman hidup; tersebut di dalamnya tentang laut, fungsi dan kekayaannya. Pertanyaan selanjutnya apakah pedoman ini belum memberikan artikulasi yang pas, bagaimana implementasi logis dari ayat yang akan senantiasa shalih li kulli makan wa zaman ini. Pendekatan tafsir maudhu'i dibarengi dengan pemahaman yang holistic akan mampu memberikan masukan yang berharga sehingga pada akhirnya umat Islam akan mampu berperan lebih aktif dan banyak dalam mensejahterakan komunitasnya. Sudah saatnya bangsa ini bangun dan menjadi besar dengan landasan kelautan dan perikanan sebagai prime mover dalam pembangunan. Nelayan akan merasa bangga sebagai nelayan yang tercukupi hajat kehidupannya; dengan adanya pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam ini dengan baik dan benar. Jadilah umat ini umat yang terbaik, the best and chosen society.
Key words: artikulasi, tafsir maudhu'i, prime mover, the best and chosen society.


I.                    Pendahuluan

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000. Jumlah yang besar ini mengindikasikan pula kekayaan biodiversity yang dipunyai Indonesia. Dalam buku yang dikeluarkan Conservation International : “Megadiversity : Earth’s Biologically Wealthiest Nations” (1998) disebutkan bahwa Indonesia berada di urutan kedua dalam hal keanekaragaman hayati. Namun eksplioitasi berlebihan pada sumberdaya hayati sekarang ini menjadi isu kritis, dan menjadi masalah dari manajemen biodiversiti. Isu terakhir yang banyak menyita perhatian adalah kerusakan terumbu karang (coral reef), karena perannya yang sentral dalam ekosistem laut.[1]
Dengan panjang pantai 81.000 km indonesia bisa dikatakan negara yang memiliki paling banyak ragam terumbu karang di kawasan Asia Pasifik. Dari hasil penelitian P3O-LIPI  sudah berhasil diidentifikasi 354 tipe dan 75 famili terumbu karang. Terumbu karang mempunyai peran penting. Dengan keberadaannya, pantai dan desa-desa yang terletak di dekat pantai terlindungi dari hantaman ombak. Terumbu karang juga merupakan komponen penting untuk bermacam-macam produk manufaktur, seperti farmasi, kesehatan dan industri pangan. Juga untuk turisme, variasi terumbu karang yang berwarna-warni dan dalam bentuk yang memikat merupakan atraksi tersendiri untuk orang-orang asing maupun turis domestik, sebagaimana misalnya di Maluku dan Sulawesi Utara. Adapun yang jarang diketahui orang adalah kemampuan terumbu karang dalam memproduksi oksigen sebagaimana hutan di daratan.[2]
Adalah penelitian Jerry Allan dan Bridge yang keduanya ahli kelautan handal, bahwa pusat keanekaragaman hayati di Indonesia dinamakannya ‘parrol tri angle’ yang terletak antara wilayah maluku, banda, dan Sulawesi-NTB. Semakin jauh dari wilayah itu, kwalitas keanekaragaman hayati semakin rendah. Begitu juga dalam arus arlindo yang terjadinya percampuran air laut dari samudera pasifik membuat yang namanya ‘nutrian and richment’ yakni pengkayaan unsur hara dari nitrogen, pospor dan lainnya selalu ada di laut kita. Secara teoritis hal ini akan menghasilkan kesinambungan kekayaan tersebut, seperti halnya keberadaan minyak di arab saudi yang terus mengalir.

  1. Bangsa Pelaut Sebagai Populasi Muslim Terbesar
Statistik penduduk Islam sedunia menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia menduduki rangking teratas. Muslim Indonesia merupakan kumpulan orang Islam yang berhimpun di satu tempat terbanyak di jagad ini. Secara kuantitas, muslim Indonesia mencapai jumlah hingga lebih dari 190 juta manusia yang merupakan 87 % dari seluruh penduduk kepulauan terluas di muka bumi. Uniknya, tempat bermukimnya umat Islam terbanyak berhimpun itu adalah kepulauan terluas di muka bumi ini. Masya Allah. Tradisi kemaritiman bangsa Indonesia pun juga telah mendarah daging dan berumur panjang. Hal ini dibuktikan dengan beberapa catatan sejarah, artefak, peninggalan sejarah serta bahasa dan jejak kebudayaan bangsa Nusantara yang menyebar dari Madagascar di Lautan Hindia hingga ke Hawaii dan Marquesas di lautan Pasifik.[3]

B. Permasalahan

Yang menjadi teka-teki, mengapa umat yang begitu banyak, dan penduduk suatu negeri kepulauan yang telah mengenal Islam selama lebih dari 13 abad, masih juga belum memperoleh manfaat dari petunjuk yang diberikan secara berlimpah-limpah di dalam kitab suci pegangannya, Al Qur’an? Terutama tentang menuai karunia Allah dari lautan. Apakah ada pesan Al Qur’an yang belum sampai? Atau apakah ada proses penafsiran yang kurang tepat sehingga, para penganut Islam di negeri kepulauan ini gagal menangkap pesan-pesan yang amat sangat berharga bagi mengangkat harkat, memakmurkan diri mereka, menyelamatkan hidup di dunia, sebagaimana juga menjamin kehidupan yang penuh kenikmatan di akhirat kelak ? Apakah para ulama dan guru-guru agama kita telah gagal mengartikulasikan dan memberi inspirasi bagi bangsa Indonesia untuk mencari rezeki di laut berdasarkan bunyi ayat ”supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur” ? Bagaimana hal ini bisa terjadi ? Padahal apabila inspirasi dari Al Qur’an ini tidak muncul, maka wajar saja bila ribuan insinyur muslim, teknokrat dan birokrat putra Indonesia, telah gagal atau paling tidak belum bersungguh-sungguh dalam “membumikan”, atau lebih tepatnya “melautkan”, pesan Al Qur’an untuk membangun khayran ummah, the best and chosen society, yang berwawasan kelautan.
Tulisan ini akan memaparkan secara singkat bagaimana al Qur’an telah memberikan rambu-rambu pemanfaatan kelautan, demi rahmat-Nya kepada hamba-Nya agar mereka bersyukur dan mau memikirkan segenap nikmat-nikmat-Nya. Penulis akan membatasi tulisan pada :
1.      Bagaimana al Qur’an berbicara tentang pemanfaatan kelautan?
2.      Apa solusi untuk mengentaskan  kemiskinan terutama masyarakat pesisir dari pemanfaatan kelautan ini?
 Dalam kontek ini maka, pemanfaatan kelautan khususnya di Indonesia ini, akan dikaitkan sebagai satu upaya yang harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan penduduknya, khususnya masyarakat pesisir –nelayan-. Penulis menggunakan pendekatan tafsir tematik, sebagai satu upaya merefleksikan kebenaran mutlak nash yang tak terbantahkan ke dalam tataran empiris sensual kondisi masyarakat, khususnya di Indonesia.

II.                  Pembahasan
A.                 Pengertian Tafsir Tematik
Tafsir Tematik dalam bahasa Arab disebut tafsir maudhu’i. Tafsir maudhu’i terdiri dari dua kata, yaitu kata tafsir dan kata maudhu’i. Kata tafsir termasuk bentuk masdar (kata benda) yang berarti penjelasan, keterangan, uraian.[4] Kata maudhu’i dinisbatkan kepada kata maudhu’, isim maf’ul dari fi’il madhi wadha’a yang memiliki makna beraneka ragam, yaitu yang diletakkan, yang diantar, yang ditaruh,[5] atau yang dibuat-buat, yang dibicarakan/tema/topik. Makna yang terakhir ini (tema/topik) yang relevan dengan konteks pembahasan di sini. Secara harfiah tafsir maudhu’i dapat diterjemahkan dengan tafsir tematik, yaitu tafsir berdasarkan tema atau topik tertentu.
Pengertian tafsir tematik (maudhu’i) secara terminologi banyak dikemukakan oleh para pakar tafsir yang pada prinsipnya bermuara pada makna yang sama. Salah satu definisi maudhu’i/tematik yang dapat dipaparkan di sini ialah definisi yang dikemukakan Abdul Hayyi al-Farmawi sebagai berikut, yaitu pola penafsiran dengan cara menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang sama dalam arti sama-sama membicarakan satu topik dan menyusun berdasarkan masa turun ayat serta memperhatikan latar belakang sebab-sebab turunnya, kemudian diberi penjelasan, uraian, komentar dan pokok-pokok kandungan hukumnya.[6]
Definisi tafsir maudhu’i ini memberikan indikasi bahwa mufassir yang menggunakan metode dan pendekatan tematik  dituntut harus mampu memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang dibahas, maupun menghadirkan dalam fikiran pengertian kosa kata ayat dan sinonimnya yang berhubungan dengan tema yang ditetapkan. Mufassir menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya dalam upaya mengetahui perkembangan petunjuk al-Qur’an menyangkut persoalan yang dibahas, menguraikan satu kisah atau kejadian membutuhkan runtutan kronologis peristiwa. Mengetahui dan memahami latar belakang turun ayat (bila ada) tidak dapat diabaikan, karena hal ini sangat besar pengaruhnya dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an secara benar. Untuk mendapatkan keterangan yang lebih luas, penjelasan ayat, dapat ditunjang dari hadis, perkataan para sahabat, dan lain-lain yang ada relevansinya.
Konsep yang dibawa mufassir dari hasil pengalaman manusia dalam realitas eksternal kehidupan yang mengandung salah dan benar dihadapkan kepada al-Qur’an. Hal ini bukan berarti bahwa mufassir berusaha memaksakan pengalaman manusia kepada al-Qur’an dengan dengan memperkosa ayat-ayat untuk mengingkari kehendak manusia, melainkan untuk menemukan pandangan al-Qur’an dalam kapasitasnya sebagai sumber inovasi dan penentu kebenaran Ilahi yang dikaitkan dengan kenyataan hidup.

B.                 Langkah-langkah dalam tafsir tematik

Pada tahun 1977, Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawiy, yang juga menjabat guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar, menerbitkan buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu'i dengan mengemukakan secara terinci langkah-langkah yang hendaknya ditempuh untuk menerapkan metode mawdhu'iy. Langkah-langkah tersebut adalah:
(a) Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik);
(b) Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut;
(c) Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab al-nuzul-nya;
(d) Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing;
(e) Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (outline);
( f) Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang relevan dengan pokok bahasan;
(g) Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang 'am (umum) dan yang khash (khusus), mutlak dan muqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.[7]

III.                Ayat-ayat Tentang Laut

Dari 6.236 ayat dalam al Qur’an sedikitnya ada 32 ayat yang membicarakan tentang laut dalam berbagai dimensinya; ada sebagai metafor keluasan ilmu-Nya, ada yang menunjukkan kewilayahan dalam aktivitas dan tempat yang penuh resiko bagi yang ada di dalamnya kecuali dengan penguasaan dari Allah swt. Dan beberapa ayat yang secara khusus mengisayaratkan untuk pemanfaatannya, demi kemakmuran penduduk negeri.[8]
Tak cuma itu, akurasi Alquran dalam membahas soal lautan juga terlihat dari perbandingan jumlah ayat. Dalam Alquran terdapat 32 ayat yang menyebut kata 'laut'. Sedang kata 'darat' terkandung dalam 13 ayat Alquran. Jika dijumlahkan, keduanya menjadi 45 ayat. Angka 32 itu sama dengan 71,11 persen dari 45. Sedang 13 itu identik dengan 28,22 persen dari 45. Berdasar ilmu hitungan sains, ternyata memang 71,11 persen bumi ini berupa lautan dan 28,88 persen berupa daratan.[9]
Ayat ayat itu antara lain:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (164)
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering) -nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.(QS. Al Baqarah [2] : 164).

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(14)
Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (QS. An Nahl [16] : 14).

رَبُّكُمُ الَّذِي يُزْجِي لَكُمُ الْفُلْكَ فِي الْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا(66)
Tuhan-mu adalah yang melayarkan kapal-Kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu.(QS. Al Isra [17] : 66).

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ يُرْسِلَ الرِّيَاحَ مُبَشِّرَاتٍ وَلِيُذِيقَكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَلِتَجْرِيَ الْفُلْكُ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(46)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya dan supaya kapal dapat berlayar dengan perintah-Nya dan (juga) supaya kamu dapat mencari karunia-Nya; mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Ar Ruum [30] : 46).

وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(12)
Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur. (QS. Al Fathir [35] : 12).

اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(12)
Allahlah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al Jatsiyah [45] : 12).

IV.               Penafsiran Ulama Tafsir
A.     As Sa’diy
1.      Pada ayat 164 surat al baqarah, dijelaskan bahwa kapal-kapal atau yang semisalnya yang telah diilhamkan Allah kepada manusia untuk membuatnya dan berlayar dengan bantuan angin dengan membawa barang-barang dagangan adalah dengan izin Allah.[10]
2.      Ayat 14 surat an Nahl, dikatakan bahwa Allah sendiri yang menyediakan kebutuhan yang bermacam-macam bagi manusia; dari berbagai jenis ikan, juga kapal-kapal yang berlayar dari satu negeri ke negeri lain dengan membawa barang-barang perdagangan dan para penumpang yang bepergian.[11]
3.      Dikatakan pada suarat al Isra’ ayat 66, sebagai berikut; Allah mengingakan kepada hamba-Nya akan ni’mat ditundukkannya laut untuk berlayarnya kapal-kapal dan semua berjalan dengan rahmat-Nya dan kasih sayang-Nya. Dengan mengilhamkan pembuatan alat-alat transportasi laut, adalah untuk kemakmuran manusia karena rahmat-Nya.[12]
4.      Surat Ruum ayat 46, dikatakan dan agar berlayar kapal-kapal di atas laut dengan kekuasaan-Nya, agar mencari segenap kekayaan laut dalam pekerjaan dan juga kemaslahatan mereka.[13]
5.      Surat Fathir ayat 12, dikatakan lahman thariyyan adalah ikan yang dimudahkan dalam penangkapannya, dan mutiara-mutiara serta semua yang terkandung di dalam laut untuk bisa digali.[14]

B.     Sayyid Quthb

Dalam tafsirnya Fi Dhilal al Qur’an, dijelaskan sebagai berikut:
1.      Sayyid Quthb dalam memberikan tafsirnya pada ayat 164 surat al Baqarah; وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ adalah bahwa kebesaran kapal-kapal yang berlayar di atas laut dengan segala kemegahan dan muatannya tidak ada apa-apanya dibanding dengan kebesaran Allah dan kekuasaan-Nya. [15]
2.      Pada ayat 14 surat an Nahl;  وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ adalah betapa sangat indahnya pemandangan di permukaan laut dengan kapal-kapal yang berlayar di atasnya. Kemudian untuk kelanjutan ayat ini dia mengungkapkan bahwa adalah merupakan kebutuhan yang dharuriy; seperti ikan-ikan yang ada di dalamnya, dan barang tambang yang dikandung bagi kebutuhan ummat manusia.[16]
3.      Ayat 66 surat al Isra’;  dijelaskan adalah merupakan keagungan Allah dalam menundukkan kapal-kapal di tengah dasyatnya samudara.[17]
4.      Surat Ruum ayat 46; dikatakan bahwa kegunaan laut adalah untuk perdagangan dan perjalanan (transportasi).[18]
5.      Pada ayat 12 surat Fatir; disebutkan proses terjadinya mutiara, pemanfaatan laut sebagai jalur perdanganan dan perjalanan, pemanfaatan ikan-ikan yang segar bagi manusia, perhiasan dan menggunakan air serta kapal-kapal berat.
Bisa penulis katakan bahwa penafsiran klasik akan lebih condong pada ketauhidan; dengan mengusung terma kekuasaan dan rahmat Tuhan bagi manusia. Sebab karena kekuasaan-Nya lah semua bisa dimanfaatkan bagi manusia.

V.                 Kemanfaatan Laut
Pada zaman dahulu (sebelum Islam datang dan masa awal Islam sampai abad pertengahan) fungsi laut adalah sebagai salah satu jalur transportasi yang sangat populer bagi manusia setelah jalur darat, laut memberikan kontribusi yang sangat luas bagi kemakmuran hidup manusia. Ini bisa dimaklumi dikarenakan secara geografis pun komposisi laut jauh lebih besar dari pada daratan. Sehingga manusia senantiasa berusaha dengan segala upaya agar mampu memanfaatkan jalur ini untuk kepentingan perdagangan mereka dan juga kepentingan transportasi laut lainnya.

A. Sarana Transportasi
Manfaat laut untuk kepentingan transportasi ini sudah dijelaskan dalam firman-Nya di surat al Baqarah ayat 164; وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ   “dan kapal-kapal yang berlayar di lautan dengan membawa apa yang bermanfaat bagi manusia”. Dengan segala bentuk aktivitas para nelayan dan mungkin juga dari angkatan perang yang memanfaatkan jalur ini tentu harus dalam koridor senantiasa untuk melakukan inovasi-inovasi agar lebih maju baik dari segi peralatan dan sarana pendukung agar mampu menundukkan segenap bencana yang ada di laut apakah itu badai, kehilangan arah dan tidak adanya angin yang membuat kapal-kapal konvensional berhenti tidak mampu bergerak, Allah juga berfirman: وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ يُرْسِلَ الرِّيَاحَ مُبَشِّرَاتٍ وَلِيُذِيقَكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَلِتَجْرِيَ الْفُلْكُ بِأَمْرِهِDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya dan supaya kapal dapat berlayar dengan perintah-Nya. Itulah mengapa kita senantiasa dimaklumkan oleh Allah untuk senantisa memikirkan kondisi alam yang demikian menakjubkan ini, di mana semua harapan inovasi ini hanya akan bisa dilakukan bagi mereka yang mau memikirkannya.
Sebagai jalur transportasi laut yang mengantarkan manusia kemana yang dia mau, dari satu negeri ke negeri lain, dari satu pulau ke pulau lain; dengan berbagai kepentingannya apakah sebagai transportasi perang, perdagangan, atau ekspedisi biasa. Hal ini tidak akan bisa ada tanpa rahmat-Nya yang menundukkan kapal-kapal yang berlayar itu dan juga laut dengan segalam gejala alam yang melingkupinya.


B.     Lahan Eksploitasi di Dalamnya
1.      Sumber Hayati
Inilah keistimewaan agama Islam yang telah begitu sempurna memberikan ajarannya kepada para pemeluknya dengan memberikan hukuman halal bagi segenap hewan-hewan laut baik yang masih hidup dalam proses penangkapan atau pun sudah mati ketika ditangkap.
Bisa dibayangkan laut yang mempunyai prosentasi 70% dibandingkan dengan daratan, tentu keanekaragaman hayatinya jauh lebih banyak dibandingkan dengan daratan, kemudian akan dilabeli haram tentu akan sangat menyusahkan manusia yang akan memanfaatkan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
a.      Hewan-hewan Laut
Dalam konteks Indonesia jenis Fauna yang ada di lautan Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya, apalagi untuk kawasan timur Indonesia. Jenis ikan yang ada di Indonesia ratusan bahkan ribuan spesies. Tentu sangat besar kemanfaatannya jika dikelola dengan baik dan tanpa eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Betapa dengan perairan yang dimiliki bangsa ini, sudah dapat diduga dengan kurang optimalnya pengamanan akan memberikan implikasi banyaknya pencurian kekayaan kita oleh orang-orang luar Indonesia, lihat tabel.
Memang kepemilikan menurut Islam; utamanya masalah air (baca: laut dan kandungan di dalamnya) ini tentu milik umum, sehingga tiap individu dapat memanfaatkannya namun kita harus menyerahkan urusan pengelolaannya kepada negara agar dapat dijaga adanya monopoli di antara anggota masyarakatnya.
b.      Flora
Rumput laut adalah tumbuhan yang paling populer di antara kita karena kita sudah lama memanfaatkan ini. Namun tentu masih banyak tumbuhan-tumbuhan lain yang ada di dalam laut yang menantang kita untuk memanfaatkannya. Taman Bawah Laut Bunaken di laut Sulawesi adalah satu di antara sekian banyak komunitas bawah laut yang dapat dinikmati dan memberikan income bagi para pengelola; Pemda dan juga untuk warga sekitar dengan memberikan pelayanan jasa boga atau tempat peristirahatan.

2.      Sumber non Hayati
Barang-barang tambang seperti emas, perak dan logam-logam lainnya tentu bukan tidak mungkin juga terdapat di dalam laut, sebagaimana sudah dieksplorasi dan dieksploitasi barang-barang tambang lainnya di daratan, sebagaimana firman-Nya : وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَ" dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya”.
Bahan bakar minyak adalah sumber langka yang walaupun termasuk dalam golongan sumber alam yang tidak mampu untuk diperbaharui namun tidak dapat dipungkiri sumber cadangannya juga cukup  besar dan berada dilepas pantai.
Allah mengisyaratkan ini dengan ayatnya: وَالْبَحْرِ الْمَسْجُورِ “dan laut yang di yang menyala”, mungkin karena kandungan minyak yang ada di dalamnya yang sangat besar sehingga nantinya akan mengakibatkan ledakan besar dari bahan bakar ini pada saatnya, wallahu ‘alam.
Merupakan tugas para insinyur dan para ahli serta  negara dalam melaksanakan eksplorasi setiap saat dan senantiasa dikembangkan demi kesejahteraan yang merata.

C.     Nelayan dan Kemiskinan
Apa yang telah dipaparkan di muka tentang kelautan tidak bisa dilepaskan dari kata nelayan[19], kelompok masyarakat yang senantiasa dikaitkan dengan masalah kemiskinan.
Bermukim dekat laut dengan beragam jenis ikan dan sumber daya kelautan lainnya selama ini tidak membuat masyarakat pesisir hidup berkecukupan. Justru kemelaratanlah yang begitu akrab dengan kehidupan sebagian besar mereka. Kemiskinan memang dialami sekitar 90 persen atau 119 juta penduduk yang tinggal di wilayah pantai. Jumlah masyarakat pesisir ini mencapai 60 persen dari penduduk Indonesia. Sementara kalau dilihat dari potensi bangsa Indonesia ini, tentu sangat ironis terjadi hal yang demikian, tentu ada hal yang salah dalam pengaturan semua ini.
Sebut misalnya Riau, yang meski tergolong provinsi terkaya di Indonesia, 42 persen penduduknya berada di bawah garis kemiskinan. Mereka itu umumnya adalah masyarakat pesisir. Ini seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Prof Dr Tengku Dahril dalam kunjungan kerja Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Prof Dr Widi Agus Pratikto.[20]
Segala sumber tambang dan kekayaan laut di Indonesia harus dilindungi agar mampu memberikan kemanfaatan yang merata dan memberiakan kesejahteraan bagi penduduknya. Walaupun sebagai mana diungkapkan di atas laut dan kekayaannya adalah milik umum namun harus ada campur tangan pemerintah untuk mengatur ini. Sehingga prakteknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang, sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa; sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis.

D.     Problematika Kepemilikan
Ketidakseimbangan ini akan bisa kita telusuri dari masalah kepemilikan. Pengaturan kepemikikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini, sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi. Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:[21]
1.      Jenis-jenis kepemilikan
Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai izin dari as-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
a.      Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt.. kepada individu untuk  memanfaatkan sesuatu.
Allah Swt. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya: hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah dan lain-lain.
Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah, manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.
b.      Kepemilikan Umum adalah izin dari Allah Swt. Kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu.
Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu, atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap, misalnya: padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya: sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya: emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.
c.      Kepemilikan Negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum Muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada Khalifah (sesuai ijtihadnya) sebagai kepala negara.
Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah: fa’i, kharaj, jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain. Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.
2.                  Pengelolaan Kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul Mal) dan penginfaqkan harta (infaqul Mal). Baik pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi, atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan dapat di atasi.
3.      Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat
Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan. Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senatiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali, secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.
Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.

VI.               Analisa

Dari ayat-ayat yang dipaparkan di atas kita melihat bahwa, Allah telah memberikan ayat-ayat yang cukup jelas tentang laut, dan kemanfaatanya. Dimulai dari mengingatkan akan kapal-kapal yang berlayar di lautan dengan membawa barang-barang dagangan sebagai aktivitas perdagangan mereka. Semua itu adalah satu di antara tanda kebesaran-Nya.
Kemudian Allah jualah yang menundukkan laut agar manusia dapat mengambil segala yang di dalamnya dengan cara langsung atau up date. Allahlah yang telah menundukkan kapal dari segala goncangan ombak dan badai serta gangguan lain agar manusia dapat mengambil sebagian dari karunia-Nya.
Kebesaran-Nya menjadikan laut asin dan tawar untuk kehidupan manusia, agar manusia dapat memakan daging yang segar, mengambil perbendaharaan yang ada di dalam laut berupa; perhiasan dan barang tambang.
1.         Penafsiran-penafsiran yang ada; lebih menekankan dari sisi akidah, tentang kebesaran Allah dan kekuasaan-Nya dalam menundukkan lautan yang bisa tenang dan ganas, serta menundukkan kapal-kapal agar bisa berlayar di atas permukaannya. Ulasan ini kemudian dibawa untuk difikirkan bagi manusia apakah belum cukup semua ini menjadikan manusia bersyukur.
2.        Belum ditemukan penafsiran yang menggagas secara khusus tentang bagaimana hubungan timbal balik, dari konsekwensi ayat-ayat yang telah diturunkan oleh Allah SWT di atas. Sementara kalau digagas akan sangat fital pengembangan potensi kelautan ini, minimal ada 6 alasan utama mengapa sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi untuk dibangun. Pertama, Indonesia memiliki sumberdaya laut yang besar baik ditinjau dari kuantitas maupun diversitas. Kedua, Indonesia memiliki daya saing (competitive advantage) yang tinggi dan sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dicerminkan dari bahan baku yang dimilikinya serta produksi yang dihasilkannya. Ketiga, industri di sektor kelautan dan perikanan memiliki keterkaitan (backward and forward linkage) yang kuat dengan industri-industri lainnya. Keempat, sumberdaya di sektor kelautan dan perikanan merupakan sumberdaya yang selalu dapat diperbaharui (renewable resource) sehingga bertahan dalanm jangka panjang asal diikuti dengan pengelolaan yang arif. Kelima, investasi di sektor kelautan dan perikanan memiliki efisiensi yang relatif tinggi sebagaimana dicermainkan dalam Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang rendah dan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi pula. Keenam, pada umumnya industri perikanan berbasis sumberdaya lokal dengan input rupiah namun dapat menghasilkan output dalam bentuk dolar.[22]
3.    Padahal dari ayat-ayat di atas yang membicarakan Potensi sumber daya kelautan dan perikanan, maka salah satu entry-point untuk memulai dan melangsungkan pembangunannya adalah pengembangan investasi di sektor ini, yang diyakini dapat menjadi industri kelautan yang kuat dan terintegrasi secara vertikal maupun horizontal. Paling tidak terdapat 5 (lima) kelompok industri kelautan yakni:
(1)   industri mineral dan energi laut,
(2)   industri maritim termasuk industri galangan kapal,
(3)   industri pelayaran,
(4)   industri pariwisata, dan
(5)   industri perikanan.
Berdasarkan pendekatan pembangunan industri yang terpadu, 5 (lima) kelompok industri kelautan tersebut memiliki saling keterkaitan satu dengan lainnya, yakni (1) sebagian dari konsumen industri mineral/energi dan industri maritim adalah industri perikanan, pelayaran dan pariwisata, (2) sebagian dari konsumen industri pelayaran adalah industri perikanan dan pariwisata, dan (3) sebagian dari konsumen industri perikanan adalah industri pariwisata.
Dalam kerangka ini maka industri perikanan dapat diproyeksikan sebagai salah satu lokomotif pembangunan keempat industri kelautan lainnya. Artinya apabila industri perikanan berkembang akan dapat menarik pertumbuhan keempat industri lainnya. Oleh karenanya, untuk membangun industri kelautan yang tangguh diperlukan industri perikanan yang kuat.
Dengan pemikiran tersebut, sudah sewajarnya apabila pembangunan perikanan menjadi prime mover dalam sektor ini. Lebih-lebih dalam situasi krisis ekonomi, usaha perikanan mampu bertahan, bahkan dapat menyumbangkan penerimaan devisa negara, utamanya usaha perikanan yang menghasilkan komoditas ekspor.[23]
4.                        Segenap pesan ayat tidak akan bisa menanggulangi masalah kemiskinan,  jika pengelolaanya tidak juga diatur dengan cara yang benar “agama”, sebab fakta membuktikan bahwa selama ini kondisi para masyarakat peisisir juga belum banyak mengalami perubahan. Dan pijakan kebijakan penanggulangan kemiskinan ini juga bukan hanya dari peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun lebih ke arah individu masyarakat, sistem kapitalis terbukti tidak mampu merubah kemiskinan ini sebab akan berimbas pada semua potensi hanya ada pada orang-orang kaya, dimana hal ini sangat dilarang dalam Islam, sebagaimana firman-Nya: dalam surat al-Hasyr ayat 7 yang artinya:
..” Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. ”
An-Nabhani mengatakan bahwa kemiskinan yang harus dipecahkan adalah kemiskinan yang menimpa individu sehingga yang harus dilakukan adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokoknya serta mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, dan jalan untuk mencapainya adalah dengan menciptakan distribusi ekonomi yang adil di tengah-tengah masyarakat.[24]
5.                        Peran pemerintah dalam mengatur hajat hidup orang banyak ini juga ikut menentukan, anggaran pengelolaan kelautan harus senantiasa ditingkatkan sejalan dengan kemajuan yang yang akan dicapainya.[25]

VII.             Penutup

Dengan melihat paparan alQur’an di atas dapat kita simpulkan bahwa Islam telah memberikan gambaran secara jelas bahwa laut memberikan kemanfaatan yang luar biasa besar. Semua yang terkandung di dalamnya adalah untuk manusia agar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran manusia.
Bagi bangsa Indonesia pengelolaan yang baik dan sesuai aturan akan sangat mempengaruhi keberhasilan program pengentasan kemiskinan, lebih kusus masyarakat pesisir.
Terma yang digunakan dalam al Qur’an untuk menggambarkan laut cukup beragam, sementara untuk yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi dapat memberikan gambaran kepada kita akan sunber yang ada di dalamnya.
Adalah sebuah kewajiban untuk memakmurkan dunia dan seisinya, semua yang dilakukan agar difokuskan untuk mencoba mensyukuri segenap nikmat-nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepada kita, manusia.
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Marbawi, Muhammad Idris, Kamus al-Marbawi (Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1350 H).

As Sa’diy, Abdurrahman ibn Nashir, Taisir ak Karim al Rahman, (Al Qahirah, Dar al manar, tt.).

An-Nabhani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, (an-Nizham al-Iqtishadi), alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. V, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000).

Al-Yasu’I, Lois Ma’luf, al-Munjid (Beirut: al-Katulikyyah, 1927).

Dahuri, Rokhmin,  Strategi Pengembangan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Kerakyatan. Seminar Nasional”Strategi Pengembangan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Berbasis Ekonomi Kerakyatan”. 2004.

Sayyid Quthb, Fi Dhilal al Qur’an, terj.  (Jakarta: Gema Insani, 2000).









[1] http://rudyct.tripod.com/sem1_023/andy_a_zaelany.htm.
[2] Ibid.

[3] http://www.lautanquran.com/modules.php?op=modload&name
[4] Lois Ma’luf al-Yasu’I, al-Munjid (Beirut: al-Katulikyyah, 1927), h. 613.
[5] Muhammad Idris al-Marbawi, Kamus al-Marbawi (Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1350 H), h.391.

[6] Abdul-Hayyi al-Farmawi, al-Bidayah fi-al-Tafsir al-Maudhu’i (Kairo: al-Hadharat al Gharbiyyah, 1977), h. 52.

[7] Ibid, h. 61-62.
[10] Abdurrahman ibn Nashir as Sa’diy, Taisir ak Karim al Rahman, (Al Qahirah, Dar al manar, tt.), h. 78.
[11] Ibid, h. 436.
[12] Ibid, h. 462.
[13] Ibid, h. 643-644.
[14] Ibid, h. 686.
[15] Sayyid Quthb, Fi Dhilal al Qur’an, (Jakarta: Gema Insani, 2000), h. 182. juz. 1.
[16] Ibid, h. 168, juz. 7.
[17] Ibid, h. 274, juz. 7.
[18] Ibid, h. , juz.9.
[19] Nelayan adalah orang yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air. Dari status penguasaan kapital, nelayan dapat dibagi menjadi nelayan tradisional dan nelayan buruh. Nelayan tradisional secara umum merupakan kelompok sosial yang paling terpuruk tingkat kesejahteraannya, sementara kondisi ini sangat dekat dengan tekanan ekonomi, pendapatan yang tidak menentu sehingga menyebabkan rendahnya perolehan rumah tangga dari aktivitas sebagai nelayan. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor baik positif maupun negatif.

[20] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0401/07/bahari/785579.htm

[21] http://www.e-syariah.net/artikel.asp?id=4

[22] Rokhmin Dahuri, Strategi Pengembangan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Kerakyatan. Seminar Nasional”Strategi Pengembangan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Berbasis Ekonomi Kerakyatan”. 2004. hal 30-64 , sebagaimana dikutip oleh T. Ersti Yulika Sari, nonnysaleh@hotmail.com.

[23] http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/r/rokhmin-dahuri/index2.shtml

[24] Taqyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, (an-Nizham al-Iqtishadi), alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. V, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 21-23.

[25] Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, mengusulkan peningkatan dana yang diambil dari APBN sebesar Rp 3,5 trilliun untuk tahun 2005. "Dana yang kita peroleh tahun ini cuma Rp 2 trilliun. Ini masih sangat kurang," ujarnya kepada Tempo News Room di Jakarta, Kamis (19/8).


1 komentar:

  1. mohon maaf pak saya minta artikel ini untuk dijaadikan salah satu referensi skripsi saya

    BalasHapus